Pages

Senin, 24 Oktober 2011

Negara dan Kewarganegaraan


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyaikedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orangharuslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehinggaterhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan.Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status wi-kewarganegaraan tersebu. Oleh karena itu, di samping pengaturankewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan(naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitumelalui registrasi biasa.Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’,mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraanmelalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antaraIndonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan diIndonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak  berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya,dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakankedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.

1.2 Rumusan Masalah

Yang akan dibahas dalam makalah ini adalah tentang pengertiankewarganegaraandan kedudukan warga Negara di Indonesia. Yang mana keduanyamerupakan dasar bagi kita seorang warga Negara, agar mengetahui batasan-batas kewarganegaraan dan perolehan hak dan kewajiban seorang warga negara, yang diharapkan akan menentukan langkah-langkah kita dalam upaya bela negara.

1.3Tujuan Penulisan

1. Memenuhi salah satu tugas mata pelajaran pendidika kewarganegaraan.
2. menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarga negaraan.
3. membahas secara sederhana peranan warga negara.




 BAB II
PEMBAHASAN
2.1 KEWARGANEGARAAN
2.1.1 PENGERTIAN
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalamsatuan politik tertentu (secara khusus negara) yang dengannya membawa hak untuk   berpartisipasi dalam kegiatan politik . Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memilikipaspor dari negarayang dianggotainya.Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewarganegaraan (citizenship). Didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memilikihak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negaradisyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitasmelalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatanserupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran inimuncul mata pelajaran Kewarganegaraan (Civics) yang diberikan disekolah-sekolah.
2.1.2 WARGA NEGARA INDONESIA

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UUsebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk , berdasarkanKabupatenatau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik ( Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.Paspor diberikan oleh negarakepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
 

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadiWNI.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI danibu warga negara asing (WNA),  atau sebaliknya. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnyameninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yangdiakui oleh seorang ayah WNI  sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang padawaktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahuikeberadaannya.Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayahdan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebutdilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi.Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sahsebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperolehkewarganegaraan Indonesia. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secarasah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.







Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
 
1.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunyamemperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.      Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yangdiangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak olehwarga negara Indonesia.

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas,dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negaraIndonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya limatahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturanlebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun2007.Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).

2.2  KEDUDUKAN WARGA NEGARA DI NEGARA INDONESIA

Dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melaluitiga cara, yaitu:
(i)  kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’,
(ii) kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’, dan
(iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’.

Ketiga cara ini seyogyanya dapat sama-sama dipertimbangkan dalam rangka pengaturan mengenai kewarganegaraan ini dalam sistem hukum Indonesia, sehinggakita tidak membatasi pengertian mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua saja sebagaimana lazim dipahami selamaini. Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, diRepublik Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara lainnya dalam waktuyang lama sampai melahirkan keturunan, tetapi tetap mempertahankan statuskewarganegaraan Republik Indonesia.Keturunan mereka ini dapat memperoleh status kewarganegaraan Indonesiadengan cara registrasi biasa yang prosesnya tentu jauh lebih sederhana daripada proses naturalisasi. Dapat pula terjadi, apabila yang bersangkutan, karena sesuatusebab, kehilangan kewarganegaraan Indonesia, baik karena kelalaian ataupun sebab-sebab lain, lalu kemudian berkeinginan untuk kembali mendapatkankewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya seyogyanya tidak disamakan denganseorang warganegara asing yang ingin memperoleh status kewarganegaraanIndonesia.Lagi pula sebab-sebab hilangnya status kewarganegaraan itu bisa saja terjadikarena kelalaian, karena alasan politik, karena alasan teknis yang tidak prinsipil,ataupun karena alasan bahwa yang bersangkutan memang secara sadar inginmelepaskan status kewarganegaraannya sebagai warganegara Indonesia. Sebab ataualasan hilangnya kewarganegaraan itu hendaknya dijadikan pertimbangan yang penting, apabila yang bersangkutan ingin kembali mendapatkan statuskewarganegaraan Indonesia. Proses yang harus dilakukan untuk masing-masingalasan tersebut sudah semestinya berbeda-beda satu sama lain.Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiapnegara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraansekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karenaitu, di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yanglebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.Di samping itu, dalam proses perjanjian antar negara, perlu diharmonisasikanadanya prinsip-prinsip yang secara diametral bertentangan, yaitu prinsip ‘ius soli’dan prinsip ‘ius sanguinis’ sebagaimana diuraikan di atas. Kita memang tidak dapatmemaksakan pemberlakuan satu prinsip kepada suatu negara yang menganut prinsipyang berbeda. Akan tetapi, terdapat kecenderungan internasional untuk mengatur agar terjadi harmonisasi dalam pengaturan perbedaan itu, sehingga di satu pihak dapat dihindari terjadinya dwi-kewarganegaraan, tetapi di pihak lain tidak akan adaorang yang berstatus ‘stateless’ tanpa kehendak sadarnya sendiri. Karena itu, sebagai jalan tengah terhadap kemungkinan perbedaan tersebut, banyak negara yang berusaha menerapkan sistem campuran dengan tetap berpatokan utama pada prinsipdasar yang dianut dalam sistem hukum masing-masing.Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’,mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraanmelalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antaraIndonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan diIndonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak  berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya,dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun halini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnyaterhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakankedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.

2.2.1 Persamaan Kedudukan Warga Negara
 
1. Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negaraa.Makna PersamaanSaling menghargai dan menghormati orang lain tanpa membeda-bedakan suku,agama, ras dan antargolongan (SARA). Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural). Beberapa nilai cultural bangsa Indonesia yang dapat dilestarikan : 1.Nilai Religius
2.Nilai Gotong Royong
3.Nilai Ramah Tamah
4.Nilai Cinta Tanah Air
Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi NegaraJaminan persamaan hidup warga Negara di dalam konstitusi negara adalah :
a)Pembukaan UUD 1945 alinea 1 
b)Sila-sila Pancasila
c)UUD 1945 dan peraturan peundangan lainnya

2.Berbagai Aspek Persamaan Kedudukan Sikap Warga Negaraa.Bidang Politik 
a.Kewajiban bela negara terhadap keberadaan dan kelangsungan NKRI 
b.Pengembangan sistem politik nasional yang demokratis, termasuk  penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
c.Meningkatkan partai politik yang mandiri dengan pendidikankaderisasi yang intensif dan komprehensif
d.Memperketat dan menetapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan masyarakat bangsa dan negara.

Bidang Ekonomi
a. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangankerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikankepada masyrakat, bangsa, dan negara
b. Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan sistemekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan bersaing sehat, efisien, produktif, berday saing, serta mengembangkan kehidupan yang layak anggota masyarakat.

Bidang Hukum
Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa
negaramenjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku

Bidang Sosial-Budaya
Persamaan kedudukan di bidang sosial-budaya di antaranya :
memperoleh pelayanan kesehatan
kebebasan mengembangkan diri
memperoleh pendidikan yang bermutu
memelihara tatanan sosial.3.Contoh Perilaku yang Menampilkan Persamaan Kedudukan Warga Negara
Menghargai dan menghormati kedudukan individu dengan tidak menonjolkan perbedaan yang ada
Menjaga tali persaudaraan dalam suatu lingkungan
Negara menjamin persamaan kedudukan warga Negara, sehingga setiapwarga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama
Tidak memicu konflik yang disebabkan karena terlalu mengagung-agungkanatau membangga-banggakan agama/ras/golongan pribadi
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnyasebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
Tidak mengambil hak-hak milik orang lain

2.2.2 Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membeda-bedakan Ras,Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku

Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara :
a)Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan danmenghargai pluralitas 
b)Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperanserta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender, budaya
c)Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaanwarga Negara
d)Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dangender 

Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara antara lain :
a)Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang MahaEsa kepada orang lain 
b)Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagaimakhluk Tuhan Yang Maha Esa
c)Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiapmanusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jeniskelamin kedudukan social, warna kulit dsb
d)Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang laine)Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyaikedudukan, hak dan kewajiban yang samaf)Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibang)Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasanterhadap orang lain.




 
BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraanmelalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antaraIndonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan diIndonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak  berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya,dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun halini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnyaterhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakankedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UUsebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk , berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik ( Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.Paspor diberikan oleh negarakepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tatahukum internasional. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam
UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerjaatau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuaidengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikankepadamasyrakat, bangsa, dan negaraDalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa
negara menjaminwarga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku

3.2SARAN

Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara :
a.Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaandan menghargai pluralitas 
b.Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakansara, gender, budaya
c.Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga Negara
d. Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraansara dan gender



PANDU KAWULA
15111493
1KA20
Ilmu Sosial Dasar

0 komentar:

Posting Komentar